Ini Alasanya kenapa Agen Dan Distributor Itu Berbeda

Ini Alasanya kenapa Agen Dan Distributor Itu Berbeda

·

2 min read

https://gobigalcanessa.com/

Dalam kegiatan perdagangan terdapat perantara yang mengantarkan barang hasil produksi produsen ke konsumen akhir. Pihak-pihak yang melakukan kegiatan penjualan biasa disebut dengan distributor atau agen.

Distributor dan Agen masih dianggap sama oleh banyak orang, meskipun berbeda mulai dari pengertiannya, kegiatan usaha yang dilakukan, hingga syarat-syarat menjadi agen dan distributor.

Ketentuan mengenai agen dan distributor tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum. Distribusi produk. Ketentuan ini menjelaskan pengertian istilah “Distributor” dan “Agen”.

Menurut Pasal 1 Nomor 13 PP 29/202, distributor adalah orang yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas nama produsen, pemasok, importir berdasarkan suatu kontrak untuk melakukan kegiatan pemasaran suatu barang. penjual yang menjual produknya.

Sedangkan menurut Pasal 1 Nomor 16 PP 29/2021, agen adalah agen suatu usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara atau atas nama pihak yang dipercayakan untuk melakukan kegiatan pemasaran barang berdasarkan suatu kontrak Itu disebut subjek. Sebagai imbalan atas biaya kepemilikan dan/atau kendali atas barang yang dijual.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, distributor berdasarkan kesepakatan bersama memasarkan dan menjual barang produksi atas namanya sendiri dalam wilayah dan jangka waktu tertentu.

Sedangkan wakil yang sah menjalankan kegiatan usaha atas nama produser/pihak yang dipercayakan kepadanya berdasarkan surat kuasa. Broker tidak mempunyai kendali atas produk yang dijual, namun menerima komisi atas produk yang dijual dari pihak yang menyewa broker tersebut.

Perbedaan selanjutnya adalah perusahaan yang mensuplai produk kepada distributor tidak bertanggung jawab atas tindakan distributor karena distributor tidak bergantung pada produsen dan bertindak atas namanya sendiri.

Agen, di sisi lain, adalah pihak yang disewa oleh produsen untuk mencari pelanggan dan menegosiasikan pembelian suatu produk atau layanan. Karena kami bertindak sebagai agen atau perantara produsen, maka kontrak penjualan adalah antara kami dan pelanggan, bukan agen.

Namun ada beberapa kesamaan antara dealer dan agen sebagaimana diatur dalam PP 29/2021. Persamaan antara bandar dan agen yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Dealer dan agen dipekerjakan oleh produsen atau pemasok untuk mendistribusikan barang ke pengecer.

  2. Distributor dan agen mempunyai kontrak dengan produsen atau pemasok untuk barang yang mereka distribusikan.

  3. Para pedagang dan agen memerlukan surat tanda pendaftaran pedagang atau agen atas barang dan/atau jasa untuk dapat menjalankan usahanya.

  4. Distributor dan agen dilarang menjual barang secara eceran kepada konsumen.

Tentu persamaan lainnya adalah Agen dan Distributor Otomotif merupakan kegiatan usaha yang memerlukan izin usaha yang disampaikan melalui sistem OSS berbasis risiko.

Did you find this article valuable?

Support Rudyansah by becoming a sponsor. Any amount is appreciated!